5 Sipir di Rutan Ternate Disanksi

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) kelas IIB Jambula Ternate, Yudi

TERNATE – Tiga oknum petugas sipir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jambula Ternate yang diduga terlibat dalam kasus dugaan kekerasan terhadap satu tahanan diberikan sanksi administrasi.

Ketiga oknum tersebut, masing-masing adalah Riski, Purwanto dan Radika yang diduga melakukan aksi kekerasan dengan cara menyetrum SK yang berstatus sebagai tahanan atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandung pada tahun 2021 lalu.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) kelas IIB Jambula Ternate, Yudi Khaerudin mengatakan, tiga oknum sipir yang diduga melakukan kekerasan terhadap tahanan sudah diberikan sanksi.

“Ketiganya sudah diberikan sanksi disiplin berupa penarikan ke staf dan tidak kagi sebagai petugas tahanan,” kata Yudi Rabu (30/11/22).

Baca juga:  Penerima BLT DD di Taliabu Meningkat

Selain ketiga oknum sipir lanjut Karutan, sanksi juga diberikan kepada dua oknum sipir lainnya atas nama Subhan dan Darwis.

Pasalnya, kedua Sipir tersebut diduga ikut membantu salah satu napi atas nama Nafarullah Thamrin untuk melakukan penipuan terhadap salah satu Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial RN senilai kurang lebih Rp170 juta pada 16 Agustus 2021 lalu secara bertahap. “Mereka diberikan sanksi juga,” singkatnya.

Dirinya juga mengatakan, tidak akan mentolerir permasalahan yang terjadi di dalam internal Rutan, apalagi jika masalah tersebut melibatkan oknum. “Tidak tolerir, kalau terjadi akan diproses,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut kata Yudi, untuk proses sanksi oknum sipir tersebut, masih akan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Baca juga:  Sisa Undangan Coblos Dikembalikan ke KPU Ternate

“Kalau saksinya nanti kita tunggu petunjuk dari pimpinan, bisa saja ke Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), tapi semuanya lagi berproses,” pungkasnya.(cr-02)

error: Content is protected !!