Dua Peserta Hasil Seleksi di Ternate Tidak Bisa Jadi Kadis

Samin Marsaoly
Samin Marsaoly

TERNATE – Dua peserta hasil seleksi terbuka JPT Pratama di Pemkot Ternate pada beberapa waktu dipastikan tidak bisa menjabat pada jabatan yang dilamar yakni Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan. Hal ini sesuai dengan rekomendasi KASN nomor: B-792/JP.00.00/02/2023 tentang Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Dilinkungan Pemkot Ternate yang dikeluarkan pada 22 Februari 2023.

Dimana dari 8 peserta yang direkomendasikan KASN pada tiga jabatan yakni Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan da  Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian hanya 2 orang disebut tidak memenuhi syatat. Keduanya sesuai dengan informasi yang dihimpun menyebutkan masing-masing berinisial M pada Dinas Perhubungan, dan inisal AT pada Dinas Kesehatan Kota Ternate.

Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly mengatakan, rekomendasi KASN itu berkaitan dengan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK), dimana kedua peserta seleksi diantaranya satu orang di Dinas Perhubungan dan satunya di Dinas Kesehatan sesuai rekomendasi KASN keduanya tidak sesuai kriteria dalam seleksi JPT Pratama.

Baca juga:  Pansel Perpanjang Pendaftaran Dua Jabatan di Pemkot Ternate

Sebab kata dia, satu peserta sesuai rekomendasi menyebutkan yang bersangkutan harus pernah bertugas di tempat yang dilelang, atau pernah mengikuti pendidikan yang secara kompetensi mendukung tugas dari yang bersangkutan. Selain itu, peserta seleksi harus memiliki syarat jabatan seperti yang diisyaratkan misalkan pada jabatan fungsional mau ke struktural yang bersangkutan harus menduduki jabatan fungsional madya selama 2 tahun.

“Peserta yang di Dinas Kesehatan dia belum pernah menduduki selama 2 tahun fungsional madya atau setara dengan jabatan eselon III pada posisi pangkat IV-a, meskipun dia pangkatnya IV-a tapi dalam menduduki jabatan tidak utuh 2 tahun karena dia satu tahun setelah itu putus baru sambung lagi, itu tidak boleh karena tidak dihitung,” ungkapnya.

Baca juga:  Honorer Pemkot Ternate 3.008 Orang

Selain itu lanjut Samin, satu peserta di Dinas Kesehatan itu sebelumnya pernah menduduki jabatan struktural dan mengundurkan diri. Meski begitu mereka menurut Samin, punya hak untuk mengikuti lelang jabatan sesuai dengan kompetensinya dan baru diketahui saat KASN mengeluarkan rekomendasi.

“Karena diwaktu seleksi itu kita hanya mengisyaratkan pangkatnya saja, tapi itu nanti kewenangan NSPK nya KASN dan baru diketahui ketika rekomendasi KASN,” tandasnya.

Samin menyebut, itu gunanya hasil seleksi JPT Pratama yang dilaporkan ke KASN, sehingga daerah tidak serta merta melakukan seleksi terbuka.

“Jadi pada prinsipnya Kota Ternate itu sudah mengarah ke merit sistem, walaupun sepenuhnya belum kita laksanakan tapi dalam seleksi terbuka itu Pemkot satu-satu yang sudah berpedoman pada NSPK,” sebutnya.

Baca juga:  Kasus Perumda Ake Gaale, Penyidik Periksa 14 Saksi

Samin menegaskan, peserta yang direkomendasikan KASN untuk tidak bisa menduduki jabatan hasil seleksi terbuka itu bukan berarti haknya mereka hilang, tapi bisa mengikuti lelang sesuai dengan kompetensi ilmunya.

“Jadi sudah dipastikan keduanya tidak bisa dilantik (Kepala Dinas) pada jabatan yang diseleksi beberapa waktu lalu,” tegasnya.(cim)

error: Content is protected !!