Ketahuan Mencuri Kelapa, Nenek 80 Tahun di Morotai Dibunuh

Konferensi pers soal kematian Nenek Asi Lesy

DARUBA – Motif kematian Nenek berusia 80 tahun, Asi Lesy, di kilometer 3, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan, akhirnya terungkap, Asi ternyata dibunuh. 

Demikian hasil gelar perkara Satreskrim yang disampaikan langsung oleh Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Reza Pratidina, melalui konferensi pers, Senin (13/3/2023). 

Kapolres dalam keterangannya menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan yang telah dimulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), visum, otopsi, pemeriksaan saksi-saksi dan pencarian barang bukti, akhirnya mampu mengungkap tersangkanya.

Dalam pengembangan kasus, lanjut dia, ditemukan 8 barang bukti berupa barang-barang milik korban yang dibawa saat pergi ke kebun, yaitu 2 buah karung warna kuning, 1 buah parang, 2 buah tempat makanan, 1 buah topi caping (tolu), 1 buah korek api warna biru, dan 1 buah sendok makan.

Baca juga:  Anggaran Kesejahteraan DPRD Morotai Dihapus

“Dari fakta penyidikan pada Minggu 12 Maret 2023, Tim Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan seorang laki-laki dengan Inisial AP sebagai tersangka pembunuhan dan penganiayaan menyebabkan kematian,” jelas Kapolres.

Menurutnya, usai gelar perkara, pada hari itu juga (Minggu) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pulau Morotai langsung melakukan penangkapan tersangka di salah satu desa yang berada di Kecamatan Morotai Utara. 

“Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Pulau Morotai untuk proses lebih lanjut,” katanya. 

Selain itu, dari hasil pemeriksaan tersangka ditemukan motif bahwa tersangka sengaja menghilangkan nyawa korban karena ketahuan mencuri buah kelapa dikebun korban. 

“Motifnya itu karena tersangka dilihat oleh korban ketika mencuri kelapa di kebun yang berdekatan dengan kebun korban, sehingga tersangka langsung emosi dan melakukan tindak pidana pembunuhan,” jelas Kapolres. 

Baca juga:  Bawaslu Morotai Temuan Banyak Form C  Di Tipex

Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan dan atau penganiayaan menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 subsider, pasal 351 ayat 3 KUHPidana. 

“Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk pembunuhan,” pungkasnya. (fay)

error: Content is protected !!