Wakil Bupati Haltim Buka Sosialisasi Perbup Nomor 03 Tahun 2023

Anjas Taher

MABA – Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) Anjas Taher membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pelaksanaan dan Penetapan Lokasi serta Besaran Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil setiap Desa.

Sosialisasi berlangsung di aula lantai I Kantor Bupati Halmahera Timur, Senin (13/03/23) dihadiri Asisten I, Kepala Inspektorat, Sekretaris BPKAD, Kepala DPMD, Camat wilayah Maba dan Kepala Desa wilayah Maba.

Wakil Bupati Anjas mengatakan, berkenaan dengan Peraturan Bupati dalam aspek instrumen hukum pengelolaan keuangan daerah.

“Peraturan Bupati Nomor 3 ini merupakan peraturan yang paling operasional, sehingga kami berharap kepada semua pengelola keuangan di tingkat desa yang hadir mengikuti sosialisasi harus maksimal, sehingga dapat memahami bagaimana prosedur dan bagaimana tata kelolanya,” kata Anjas.

Baca juga:  Terganjal Administrasi, TTP Milik 13 OPD di Haltim Belum Dibayar

Dikatakan, yang terpenting di dalam tata kelola keuangan desa adalah penatausahaan, perencanaan kemudian pertanggungjawaban.

“Bagi kami fase yang terpenting adalah penatausahaan dan pertanggungjawaban. Karena kalau penatausahaan dan pertanggungjawaban tidak baik maka akan menimbulkan masalah,” katanya.

Untuk itu, orang nomor 2 di Kabupaten Halmahera Timur itu berpesan kepada seluruh Kades dan Sekretaris Desa se Kabupaten Halmahera Timur agar dapat mengikuti sosialisasi dan apabila ada yang tidak jelas silahkan tanyakan kepada narasumber yang ada.

“Saya juga berharap kepada narasumber agar sampaikan sedetail mungkin materi kepada peserta, sehingga pada saat pelaksanaan tidak ada muncul pertanyaan baru yang membingungkan,” harap Anjas.(cr-01)

error: Content is protected !!