TERNATE – Polres Ternate melakukan pelimpahan berkas tahap II (P 21) tersangka dan Barang Bukti (Barbuk) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate Kamis (16/03/23) pukul 10.00 WIT.
Hal itu berdasarkan surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate nomor B-328A/Q.2.10/Enz.1/02/2023 tertanggal 20 Februari 2023.
Polres Ternate melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba, AKP Bakry Sahrudin melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan penyerahan tersangka dan barbuk ke JPU sesuai dengan surat yang diberikan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Ternate.
“Tersangka dengan inisial MD alias Eza bersama barbuk miliknya sudah diserahkan ke JPU,” akunya.
Perwira dua balak itu juga mengaku, pelimpahan tersebut merupakan satu upaya penyelidikan yang dilakukan semaksimal mungkin oleh anggota.
Sesuai dengan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, membeli atau memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika golongan I jenis ganja sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barbuk yang diserahkan ke JPU, yakni lima sachet plastik berukuran kecil berisi ganja, satu buah bungkusan rokok Surya, satu unit handphone redmi C2 warna biru dan satu kartu sim dengan nomor 082393118914,” pungkasnya. (cr-02)
