DARUBA – Tiga Kepala Desa (Kades) yang dilantik 2022 lalu terpaksa harus gigit jari. Itu lantaran, SK Kades akan segera dibatalkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai.
Pasalnya, saat ini Pemkab Morotai melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah menyiapkan surat pembatalan SK Kades yang kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA), yakni Kades Sangowo Timur, Seseli Jaya dan Desa Sabala.
Surat keputusan tersebut dikeluarkan Pemkab Morotai, dengan tujuan menindaklanjuti putusan MA.
“Sudah kita siapkan SK pembatalan Kades dan tinggal menunggu tanda tangan dari Pj Bupati Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali,” ungkap Kuasa Hukum Pemkab Pulau Morotai, Fitra Hairun, kepada Wartawan, Rabu (15/3/2023).
Setelah SK pembatalan Kades diterbitkan, lanjut dia, Pemkab akan mengeluarkan SK pengangkatan Pj Kepala Desa untuk mengisi kekosongan jabatan Kades di tiga desa tersebut.
“Ketika SK Kades dibatalkan, maka secara otomatis akan ada penunjukan Pj Kades oleh Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan serta menjalankan roda pemerintahan di desa,” terangnya.
Fitra menambahkan, masih terdapat tiga desa lainnya yang sementara kasasi di MA dan hasilnya belum keluar, yakni Desa Cempaka, Ceo Gerong dan Desa Ngele Ngele kecil. “Jadi kita tinggal menunggu hasil kasasi ketiga desa itu,” tuntasnya. (fay)
