Polres Ternate Amankan Pelaku Penipuan dan Barang Bukti

Kendaraan listrik saat diamankan Sat Reskrim Polres Ternate

TERNATE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Resor Polres Ternate berhasil mengamankan dua kendaraan jenis sepeda motor listrik. 

Selain dua kendaraan listrik, anggota juga berhasil menangkap terduga pelaku dengan inisial K (40) dan menetapkan tersangka pada Senin (20/03/23) lalu.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi menjelaskan, dua kendaraan listrik yang diamankan sesuai dengan laporan korban yang saat membeli kendaraan tiga minggu lalu guna membawa ke Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). 

Hanya saja, kendaraan tersebut, dikirim melalui mobil lintas yang di bawah oleh pelaku K sebagai supir lintas. Namun, kendaraan tersebut tidak di bawah sampai ke Halteng, melainkan disembunyikan di dalam Kota Ternate.

Baca juga:  Ratusan Liter Miras Tanpa Pemilik Disita Polsek Gane Barat

“Karena korban merasa ditipu dan dirugikan sehingga melaporkan atas dugaan penggelapan,” akunya.

Setelah dikirim lanjut Wahyuddin, nomor handphone milik pelaku K tidak aktif dan tidak memberikan informasi apapun selama satu minggu. Dari situ, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil menemukan kendaraan tersebut di kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

“Setelah ditemukan kendaraan itu, kami langsung mencari tahu keberadaan pelaku dan berhasil menemukannya di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah,” jelasnya.

Setelah pelaku berhasil ditangkap, Senin (20/03) langsung penyidik melakukan gelar penetapan tersangka. “Untuk sementara kami lengkapi administrasi berkas tersangka dan sudah ditahan dalam sel tahanan Polres Ternate,” pungkasnya.

error: Content is protected !!