Bawa Narkoba, Pemuda 18 Tahun Ditangkap

Ekal dan barbuk saat berada di dalam ruang Satnarkoba Polres Ternate

TERNATE – Seorang pemuda inisial HUH alias Ekal (18) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate, saat mengambil narkotika golongan I jenis ganja di lingkungan Koloncucu, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, pada Minggu (26/03/2023) pukul 16.00 WIT.

Informasi yang dihimpun, Senin (27/03/2023) menyebutkan, penangkapan Ekal bermula dari tim opsnal Narkoba unit I yang dipimpin oleh PS Kepala Unit (Kanit) I Brigpol Rizki Zulfikar dan anggotanya mendapatkan laporan masyarakat bahwa di jembatan Ngade Sone lingkungan Koloncucu, Kelurahan Toboleu, Ternate Utara akan dilakukan transaksi Narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Brigpol Rizki Zulfikar dan anggota langsung menuju ke lokasi dan melakukan pantauan. Dilokasi, anggota Satnarkoba lalu melihat Ekal dengan gerak gerik mencurigakan menggunakan sepeda motor berhenti di jembatan tersebut. Setelah berhenti, Ekal kemudian mengambil sebua bungkusan yang tergeletak di bagian kiri samping jalan.

Baca juga:  Enam Pejabat Tikep Diperiksa

Ekal yang mengambil barang tersebut, langsung kembali mengendarai sepeda motornya. Tidak menunggu lama anggota kemudian menghampiri dan mencegat serta melakukan pemeriksaan Ekal, dari tangan Ekal anggota berhasil menemukan tiga sachet ganja yang dibungkus rapi dengan kertas bening ukuran sedang.

Anggota kemudian mengintrogasi hingga Ekal mengaku perbuatannya, kalau barang bukti (barbuk) ganja yang di ambil adalah milik sepupunya bernama Zulkifli. Yang diiming-iming akan memberikan bonus kepada Ekal jika berhasil mengambil barbuk ganja itu.  Anggota kemudian membawa Ekal ke Kantor Satnarkoba untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Ternate, AKP Bakry Sahrudin melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi menjelaskan, terduga  tersangka Ekal sudah diamankan setelah berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satnarkoba. “Iya benar, Ekal diamankan setelah anggota mendapat laporan dari masyarakat,” akunya.

Baca juga:  Penetapan Tersangka Kadispora Haltim Disoal

Selain terduga tersangka kata Wahyuddin,  anggota juga mengamankan barbuk sebanyak tiga sachet plastik bening ukuran sedang berisi ganja dengan berat bruto 92,56 gram.  “Dari tangan tersangka, selain barbuk ganja, anggota juga menyita satu buah tas plastik warna hitam, satu unit handphone iPhone 11 dan satu buah kartu sim dengan nomor 082298557346,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahrudin menambahkan, tersangka Ekal sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatan Ekal, dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga:  Wakil Bupati Halut Calon Tersangka

Pewarta : Pram
Editor : Zulkifli Hi Saleh

error: Content is protected !!