TPP 32 Pejabat Pemkot Ternate Terancam Ditahan, Ini Alasannya

Kantor Walikota Ternate
Kantor Walikota Ternate

TERNATE – Sebanyak 32 pejabat di Pemkot Ternate terancam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) mereka ditahan, hal ini lantaran 32 pejabat baik eselon II sampai eselon IV ini sampai kini belum menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly mengatakan, penyampaian LHKPN itu menjadi kewajiban sebagai penyelenggara Negara, sehingga bagi pejabat yang belum menyampaikan LHKPN tidak bisa dibayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) mereka.

“Jadi yang belum menyampaikan LHKPN itu tidak bisa dibayarkan TPP nya sesuai dengan Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023,” katanya, pada Selasa (28/3/2023) kemarin.

Baca juga:  Wali Kota Ternate Pastikan Evaluasi Dilakukan, Termasuk Sekda

Menurutnya, para penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya itu baik pejabat ASN maupun BUMD setiap hari disampaikan oleh BKPSDM.

“Sampai kemarin yang belum lapor sebanyak 32 orang, dari jumlah wajib lapor sebanyak 119 orang. Dan yang sudah melaporkan sebanyak 87 orang,” sebutnya.

Dia menjelaskan, penyampaian LHKPN ini harus dilakukan setiap pejabat sesuai dengan amanat dalam Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023, dimana dalam Permendagri tersebut menjelaskan untuk TPP bagi aparat sipil Negara yang wajib LHKPN harus segera menyampaikan laporan LHKPN sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. “Jadi dia harus patuh, karena dalam Permendagri itu menjelaskan pemberian sanksi administrasi berupa penundaan pembayaraan TPP dalam hal ASN penerima TPP tidak patuh dalam melaporkan LHKPN,” tutupnya.*

Baca juga:  PTT Minta Pemkot Ternate Carikan Solusi Honorer Saat Dihapus

Pewarta    : Hasim Ilyas

Editor        : Acim

error: Content is protected !!