DPRD Haltim Nilai PT. STS Tidak Punya Niat Baik

Ketua Komisi I Hasanuddin Ladjim

MABA – Tuntutan pembebasan lahan dan ganti rugi tanaman oleh masyarakat pemilik lahan kepada pihak PT Sambaki Tambang Sentosa (STS), di Kecamatan Maba dan sekitarnya, hingga saat ini belum memenuhi titik terang, karena pihak PT STS hanya memberikan janji.

Sementara masyarakat sudah melengkapi segala bentuk persyaratan yang diminta oleh pihak perusahan berupa bukti kepemilikan lahan dan sebagainya.

Bahkan data itu sudah disepakati lewat verifikasi bersama antara pihak perusahaan dan masyarakat pemilik lahan. Akan tetapi hingga saat ini masyarakat hanya diberikan janji dengan waktu-waktu yang tidak menentu.

Seperti yang disampaikan oleh Komisi I DPRD Haltim, bahwa rapat atau pertemuan antara masyarakat pemilik lahan dan pihak PT STS sudah dilakukan beberapa kali, akan tetapi rapat tersebut hanya menghasilkan waktu pertemuan selanjutnya.

Baca juga:  Sertijab Kepsek SDN Waci

Jadi rapat menghasilkan rapat, bahkan pihak PT STS juga sempat diundang oleh DPRD Haltim dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat pemilik lahan, akan tetapi pertemuan tersebut juga tidak membuahkan hasil. 

“Karena kehadiran pihak perusahan di dalam rapat tersebut hanya direkomendasikan untuk ikut rapat, tanpa diberikan kewenangan oleh Manajemen perusahan untuk mengambil keputusan,” ungkap Ketua Komisi I Hasanuddin Ladjim. Selasa (4/4/2023).

Menurutnya, ini adalah alasan klasik manajemen perusahan yang sudah sering di lakukan untuk menutupi bentuk-bentuk kezaliman perusahan terhadap masyarakat daerah penghasil. 

“Pihak perusahan PT STS sangat melukai hati masyarakat sebagai pemilik lahan, karena harapan dan tempat bergantung hidup mereka telah digusur oleh pihak perusahan. Bahkan di dalam rapat tersebut, masyarakat juga menyampaikan bahwa pihak perusahan dianggap serobot lahan masyarakat karena semua lahan yang belum dibayar itu telah digusur oleh pihak perusahaan tanpa melakukan pembicaraan lebih awal,” bebernya penuh nada kesal.

Baca juga:  Camat Mabsel Wajibkan Perangkat Desa Ikut Pelatihan Teras Dukcapil

Oleh karena itu kami berpendapat bahwa pihak PT STS dianggap tidak layak lagi untuk beroperasi di di wilayah Kabupaten Halmahera Timur. Karena tidak memberikan dampak yang positif kepada daerah dan masyarakat, tapi hanya menguntungkan orang-orang tertentu yang bukan berada di wilayah hukum Halmahera Timur dan Maluku Utara. 

“Bahkan kehadiran pihak perusahan hanya menambah beban hidup masyarakat jauh lebih berat, dan pada ujungnya berpotensi menambah jumlah kemiskinan di Halmahera Timur pada khususnya dan di Provinsi Maluku utara pada umumnya,” tutupnya.

Pewarta : Wahono
Editor : Erwin Egga

error: Content is protected !!