DARUBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, telah mengeksekusi tersangka AP alias Agus, pelaku pembunuhan nenek di kilometer 4 ke Lapas Tobelo.
Penyerahan berkas dan pelaku, diserahkan oleh penyidik Polres ke Kejari bertempat di Aula Kantor Mapolres Pulau Morotai, Senin (15/5/2023).
Selanjutnya, pelaku dieksekusi menggunakan mobil tahanan Jaksa ke Lapas Tobelo. Proses eksekusi dikawal ketat aparat kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zul Kurniawan Akbar, ketika dikonfirmasi mengatakan untuk perkara AP sudah dilakukan penyerahan oleh penyidik.
“Tersangka dan barang bukti untuk tahap dua sehingga kewenangan terhadap tersangka ini diserahkan kepada Kejaksaan, dan selanjutnya kami akan melanjutkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tobelo,” ungkapnya.
Untuk pelimpahan, Zul bilang, apabila berkas sudah dilimpahkan, itu sudah menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Tobelo untuk menetapkan sidangnya.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka, kata dia, yakni pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara.
“Ada campuran pasal yang pertama yaitu, Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 365 KUHP. Ancaman hukum paling tinggi maksimal 15 tahun,” jelasnya.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga
