TIDORE – Gugatan penggugat Jojobo 1 dan Jojobo 2 yang ditujukan kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, dalam hal ini Walikota sebagai tergugat I, Disperindagkop sebagai tergugat II dan Kasatpol PP sebagai tergugat III sebagaimana dalam perkara nomor 33/PDT/PPNEG/2023/PN.Sos dan perkara nomor 34/PDT/PPNEG/2023/PN.Sos. telah disidangkan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore.
Kuasa hukum tergugat, Rustam Ismail mengatakan, sebelumnya mereka telah mempelajari isi gugatan penggugat sebelum sidang di Pengadilan.
“Awalnya saya berpendapat bahwa apa yang mereka dalilkan baik dalam Posita maupun petitum gugatan akan ditolak oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini nanti,” ujarnya kepada media ini, Rabu, (24/05/23)
Menurutnya, dalil dari penggugat dalam hal ini Kuasa Hukum pihak kedai Jojobo, jika dilihat dari sisi hukum sangat lemah dan tidak jelas. Belum lagi kompetensi absolut peradilan mana yang dapat memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Setelah sidang berjalan Kuasa Hukum tergugat mengajukan eksepsi atau bantahan atas apa yang didalilkan oleh penggugat, baik dari sisi formil maupun yuridis.
