Hakim PN  Soasio Tolak Gugatan Kedai Jojobo

Dalam eksepsi, Kuasa Hukum tergugat kemudian menguraikan secara tegas dan terang apa yang tidak terang dan keliru  dalam gugatan penggugat.

Diantaranya adalah kompetensi absolut peradilan, karena tindakan Pemkot Tidore adalah tindakan badan hukum. “Kalau dilihat dari dalil penggugat justru menguatkan dalil para tergugat karena surat perjanjian nomor 511.3/KT-01/27/2022. antara tergugat satu dan penggugat dalam pasal 4 ayat 1 telah menyebutkan secara (expressis verbis) perjanjian berakhir pada tanggal 31 Desember 2022,” katanya. 

“Artinya gugatan yang dilayangkan pada Maret 2023 tidak boleh lagi berdasarkan perjanjian tersebut, karena perjanjian dengan sendirinya telah selesai,” pungkas lelaki yang akrab disapa Bang Themsy.

Sementara terkait dengan tindakan para tergugat jika dipandang sebagai suatu perbuatan melawan hukum, maka berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 10 peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) pada pasal 2 ayat 1 menyatakan “Perkara perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara”.

Baca juga:  Suami Korban Ancam Polisikan Status Ternate
error: Content is protected !!