Wujudkan Keinginan Wawali, Iswan Salim Beberkan Kewenangan Desa  

Iswan Salim

TIDORE – Keinginan Wakil Walikota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, untuk menjadikan Pemerintah Desa lebih berinovasi dalam memanfaatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), guna menjawab kebutuhan masyarakat yang ada di desa, tanpa bergantung kepada APBD Kota Tikep

Telah ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Tidore. Pasalnya, desa dalam penggunaan anggaran, sudah diatur melalui regulasi, sehingga desa berkewajiban untuk membangun desa berdasarkan kewenangan desa.

“Apa yang menjadi keinginan pak Wakil ini sangat luar biasa, karena keinginan tersebut adalah cara terbaik membangun sinergitas antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Kota, dan itu juga sejalan dengan regulasi yang ada,” ungkap Kepala Bidang Bina Desa, Iswan Salim saat ditemui di kantor DPMD Kota Tikep.

Baca juga:  Penertiban Kedai Jojobo Sesuai SOP

Iswan melanjutkan, proses pembangunan yang ada di desa, itu dimulai dari perencanaan desa, melalui Musyawarah Desa (Musdes) nantinya melahirkan dua dokumen yakni RPJMDes dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU RKPDes).

Untuk dokumen RPJMDes, merupakan tanggung jawab desa yang nantinya akan dianggarkan melalui ADD maupun DD. Sementara DU RKPDes merupakan usulan dari desa yang akan dibiayai melalui APBD Pemerintah Kota Tidore.

error: Content is protected !!