Untuk terlapor sendiri, dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor. Karena saat ini proses penyelidikannya sudah jalan dan sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Jadi ada tiga saksi yang sudah diperiksa saat ini, salah satunya pelapor sendiri yang sudah diperiksa,” kataya.
Atas perbuatannya, kata Sibli, terlapor bisa disangkakan dengan Pasal 335 dan Pasal 211 KUHP.
“Terlapor juga akan dipanggil, dimana yang tercantum nama-nama dalam berita acara pemeriksaan saksi-saksi untuk dilakukan penyelidikan,” pungkas Sibli.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga
1 2
