UNTUK MENYELESAIKAN KONTRAK PENGADAAN BARANG/JASA DI PEMERINTAH DAERAH
Oleh : Rudy Iskandar Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Ternate
Mulai akhir tahun anggaran 2023 Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi tentang mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran dalam bentuk Beleid Peraturan Menteri Keuangan Keuangan Nomor 109 Tahun 2023.
Pertimbangan dari regulasi tersebut untuk menjaga prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima serta mendukung optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan anggaran yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran, dengan membuka Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) untuk menampung dana dalam rangka penyelesaian pekerjaan pengadaan barang/jasa.
Prinsip pembayaran atas beban APBN dilaksanakan setelah barang/jasa diterima, sehingga dilakukan penyempurnaan tata cara pembayaran pada akhir TA dimana tahun-tahun sebelumnya menggunakan bank garansi sebagai jaminan.
Mekanisme Bank Garansi meskipun sudah dilaksanakan cukup lama dan telah dilakukan berbagai penyempurnaan namun demikian belum dapat menghilangkan resiko terlambat pencairan atau bahkan tidak dapat dicairkan bank garansi (hilang/palsu/berkurangnya uang negara).