TERNATE – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjadwalkan pada Jumat (7/6/2024), akan memutuskan dua gugatan perselisihan Hasil Pemilu tahun 2024, diantaranya gugatan untuk Perselisihan Hasil Pemilu Calon Anggota DPRD Kota Ternate Dapil II Ternate Selatan dari Partai NasDem, dan gugatan yang diajukan oleh Partai Gerindra untuk perselisihan hasil Pemilu Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil I Ternate-Halbar.
Dimana sesuai jadwal yang dirilis Mahkamah Konstitusi melalui website resminya mkri.id meyeburkan, sidang pengucapan putusan/ketetapan untuk perkara nomor :01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 dengan pemohon Partai NasDem dengan kuasa hukum Regginaldo Sultan, Adriansyah R. Tahir, Ucok Edison Marpaung, yang bertempat di lantai 2 Gedung MK.
Kemudian, pembacaan putusan untuk perkara nomor: 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 dengan pemohon Partai Gerakan Indonesia Raya dengan kuasa hukum Sutisna.
Dimana sidang kedua gugatan ini akan dimulai pada pukul 13.30 WIB atau 15.30 WIT yang bertempat di lantai 2, gedung Mahkamah Konstitusi.*
Editor : Hasim Ilyas