TERNATE – Pada Jumat (7/6/2024) Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum di Maluku Utara untuk perkara nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai NasDem, dan perkara nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR.DPRD/XXII/2024 yang dimohonkan ajukan oleh Partai Gerindra.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem salah satunya TPS 08 Tabona, Kota Ternate. Dimana untuk TPS 08 Tabona ini Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dimana waktu yang diberikan ke KPU Kota Ternate selama 21 hari untuk menjalankan keputusan tersebut.
Majelis Hakim Saldi Isra mengatakan, dalam pokok permohonan pemohon mendalilkan telah terjadi kelalaian oleh petugas KPPS in casu Ketua KPPS di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan. Dimana Ketua KPPS tidak menandatangani surat suara, sehingga surat suara tersebut dinyatakan tidak sah saat rapat rekapitulasi di tingkat PPK Ternate Selatan. Akibatnya, Pemohon kehilangan/berkurang 143 suara karena keputusan/ketetapan tersebut.
Dikatakannya, rekapitulasi di PPK Ternate Selatan berawal dari kebutuhan pencocokan antara formulir model C-Hasil dan form model C Hasil Salinan kemudian disepakati peserta Pemilu untuk pembukaan kotak suara TPS 08 Kelurahan Tabona.
“Pada saat pembukaan kotak suara tersebut diketahui ada surat suara yang tidak ditandatangani Ketua KPPS, selanjutnya PPK Ternate Selatan dengan kesepakatan saksi peserta Pemilu menyatakan seluruh surat suara tanpa tandatangan tersebut sebagai surat suara tidak sah, akibatnya 143 suara untuk Partai NasDem dinyatakan tidak oleh termohon,” katanya.
Menurutnya, berkenaan dengan fakta hukum tidak sahkannya hampir seluruh surat suara karena Ketua KPPS tidak menandatangani suara dapat dikualifikasi sebagai tindaka yang tidak ditolerir, karena tindakan tersebut baik langsung maupun tidak langsung telah menghilangkan hak warga Negara dalam memilih.
“Berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum diatas, demi menjaga dan menjamin hak pemilih dan peserta Pemilu, juga dalam mewujudkan keadilan Pemilu sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 menurut Mahkamah perlu dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan dengan tata cara sebagaimana yang akan ditentukan dalam amar putusan ini,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut Mahkamah memberikan jangka waktu paling lama 21 hari, kepada KPU Kota Ternate sebagai termohon untuk melaksanakan PSU di TPS 08 Kelurahan Tabona.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengatakan, mengabulkan pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kota Ternate daerah pemilihan Ternate 2 di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan harus dilakukan pemungutan suara ulang. Kemudian, membatalkan keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolahan suara calon anggota DPRD Kota Ternate daerah pemilihan Ternate 2.
“Memerintahkan kepada termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate untuk pengisian anggota DPRD Kota Ternate Dapil Ternate 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak putusan a quo diucapkan,” katanya saat membacakan amar putusan.
Mahkamah juga kata dia, memerintahkan KPU Kota Ternate untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dimaksud dengan perolehan suara untuk pengisian Anggota DPRD Kota Ternate Daerah Pemilihan Ternate 2 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tanpa perlu melaporkan ke Mahkamah.
“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melakukan supervise dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini, memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu Kota Ternate untuk melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses PSU tersebut sesuai dengan kewenangannya,” tegasnya.
Sedangkan gugatan, Partai NasDem di Kabupaten Halbar, Halmahera Selatan dan Morotai ditolak karena menurut Mahkamah tidak beralasan. Begitu juga dengan permohonan dari Partai Gerindra untuk perolehan suara DPR RI Dapil Malut untuk daerah Pemilihan Halmahera Selatan dianggar kabur dan dibisa diterima., termasuk gugatan Gerindra di Halmahera Utara, Kemudian Gugatan DPRD Provinsi Dapil Malut I juga bagi Mahkamah tidak beralasan.
“Menyatakan permohonan pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Maluku Utara dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Utara Dapil Halmahera Utara 1 tidak dapat diterima, menolah permohonan Pemohon sepanjang pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil Maluku Utara I,” tegas Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo.*
Editor: Hasim Ilyas