TIDORE – Ungkapan Samsul Rizal terkait dugaan diskriminasi Ras dan Etnis terhadap warga Masyarakat di daratan Oba dan Suku Sanger, saat melakukan pertemuan di Kelurahan Mareku pada tahun 2022 lalu, rupanya hanya sebatas candaan alias Prank.
“Kami memberhentikan kasus ini karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan, dengan alasan berdasarkan keterangan ahli bahasa, bahwa ungkapan itu hanya bersifat spontan dan candaan, sehingga tidak ada niat untuk menghina warga oba maupun suku sanger,” ungkap Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yury Nurhidayat, saat ditemui awak media di Djoung Cafe, Rabu, (27/8/24)
Lebih lanjut, Kapolresta mengaku, Ahli bahasa yang dipakai Polresta untuk kasus ini, berasal dari Balai Bahasa Provinsi Maluku Utara, dan Ahli Pidana yang berasal dari Universitas Khairun Ternate.
Selain itu, lanjut Kapolresta, pengakuan atas candaan ini juga disampaikan terlapor (Samsul Rizal) saat dimintai klarifikasi, dimana terlapor mengakui bahwa ia hanya bercanda karena saat itu ada yang mengajukan pertanyaan seputar masalah tersebut. Sehingga kalimat itu, tidak ada niat sedikitpun dari terlapor untuk menghina warga Oba dan suku sanger.
“Semua bukti-bukti sudah ada, namun kita perlu melakukan konsultasi dengan ahli, dan ahli mengatakan kata-kata yang disampaikan terlapor itu sifatnya candaan, sehingga tidak ada niat untuk menyakiti,” tambahnya.