TIDORE – Sidang pendahuluan perkara dengan nomor : 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tidore Kepulauan telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (15/1/25).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Panel 2, Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansur dan Asrul Sani selaku anggota.
Diawal persidangan, Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra meminta kepada seluruh pemohon, termohon dan pihak terkait, agar dapat mengoptimalkan bukti-bukti.
“Semuanya harus pasang asumsi terutama pemohon, termohon dan pihak terkait, bahwa ini tidak akan lanjut ke pembuktian, sehingga dioptimalkan bukti-bukti pada tahapan ini. Nanti kalau kami merasa perlu dilanjutkan karena ada yang harus didalami segala macam, baru dilanjutkan. Tapi jangan berpikir nanti buktinya di pembuktian berikutnya, karena itu agak kacau,” ungkap Hakim Ketua yang dilansir melalui akun Youtube milik Mahkamah Konstitusi.