“Segera inventarisasi jumlah warga, luas lahan, serta jenis tanaman yang masuk dalam areal lingkar tambang. Data ini menjadi dasar pemberian tali asih oleh PT. TUB. Selain itu, koordinasikan juga dengan aparat keamanan (penegak hukum) terkait penerapan restorative justice bagi warga yang tengah menghadapi persoalan hukum,” tegas Wagub.
Wakil Bupati Halbar, Jufri Muhammad, menyampaikan masyarakat Halbar umumnya menerima segala keputusan yang telah disepakati bersama.
Sementara itu, Wakil Bupati Halut, Kasman Ahmad, menekankan pentingnya mengedepankan rasa keadilan dan hati nurani dalam pemberian tali asih, mengingat hal ini menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat di wilayah lingkar tambang.
Direktur PT. TUB, Yakobus Bulo, menambahkan pihaknya telah menyalurkan tali asih kepada sebagian warga, baik yang memiliki tanam tumbuh maupun tidak.
“Kami sudah bersedia membayar tali asih, dan sebagian warga lingkar tambang telah menerimanya dengan kisaran Rp25 juta hingga Rp50 juta per hektar,” ungkapnya. (ril)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)
