Pekan Depan Insentif Tokoh Agama Triwulan IV Disalurkan

Sahnawi menambahkan, untuk insentif para Imam Dan Pendeta, setiap triwulan menerima sebesar Rp1.200.000 Sementara para Sara Dan Pelayan Jemaat menerima senilai Rp1.020.000.

“Di Tahun 2026, nilainya tidak ada penambahan dan tidak juga berkurang, nilainya masi tetap sama seperti di tahun 2025 ini,” jelasnya.

Untuk pembayaran insentif tahun 2026, kata Sahnawi, akan dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima, tidak lagi secara tunai seperti di Tahun 2025. Pihaknya bahkan telah berkoordinasi dengan Kepala-Kepala Kelurahan untuk membantu pengumpulan rekening para Imam, Sara, Pendeta dan Pelayan Jemaat di masing-masing wilayah.

“Untuk rekeningnya kami sudah hubungi kepala kelurahan agar membantu mengumpulkan datanya. Pada bulan Januari 2026 nanti kita akan lakukan rekap. Sementara untuk lansia, pihak Kesra bersama keluarga akan membantu proses pengurusan rekening,” tuturnya.

Sementara terkait dengan sistem pembayaran insentif tetap dilakukan setiap tiga bulan sekali atau triwulan, sesuai dengan kesepakatan bersama penerima.

“Kita sempat usulkan agar dibayar setiap bulan, tapi para Imam dan Sara lebih memilih dibayar tiga bulan sekali,” tandasnya. (ute)

Berita Terkait