Pembayaran THR ASN Pemda Halteng Tunggu Juknis PMK

Ilustrasi

HALTENG – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Tengah dalam waktu dekat segera membayar gaji Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Kepala BPKAD Abdurrahim Yau saat dikonfirmasi baru-baru ini menyampaikan, THR segera dibayar sesuai petunjuk teknis dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI. “ Gaji 14 atau THR sudah siap dicairkan tinggal menunggu PMK RI saja,” ucap Abdurrahim.

“ Jadi gaji 14 tidak ada masalah untuk Kabupaten Halmahera Tengah,” akunya.

Abdurrahim mengaku jika PMK sudah terbit langsung dilakukan pencairan. “ Jadi intinya ada di PMK itu, kemungkinan pekan ini atau pekan depan sudah bisa dicairkan,” katanya.

Sementara itu Bupati Ikram M Sangadji dari Makkah Al-Mukarramah (saat menjalani ibadah Umrah) juga menyampaikan salam kepada seluruh ASN (PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu termasuk non ASN), bahwa dirinya bersama Wabup Ahlan Djumadil dan Sekda Bahri Sudirman telah menyiapkan perangkat kebijakan pembiayaan gaji 13 dan gaji 14 dalam skema pembiayaan gaji ASN.

“ Pembayaran gaji 14 akan dilakukan Pemda Halteng setelah dikeluarkan PMK dari Kementerian Keuangan RI,” tuturnya. (udy)

Berita Terkait