PA Ternate Diminta Segera Eksekusi Lahan di Desa Jalan Baru Halbar

Kantor Pengadilan Agama Ternate

TERNATE – Pengadilan Agama (PA) Ternate diminta segera eksekusi pengosongan lahan milik penggugat bernama Risman D Rahim di Lingkungan RT 02 dan RT 03, Desa Jalan Baru, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Lahan tersebut saat ini tengah dibangun 11 bangunan rumah warga. Meskipun begitu, 2 rumah diantaranya telah melakukan pembayaran, sementara 9 rumah lainnya sekarang belum dieksekusi oleh PA Ternate.

Padahal, permintaan biaya eksekusi kepada pihak penggugat sebesar Rp28 juta telah diberikan. Meski demikian, hingga saat ini pihak PA Ternate belum juga melakukan eksekusi pengosongan lahan secara tuntas.  “Memang eksekusi telah dilakukan, tetapi sekadar pembacaan berita acara, bukan pengosongan lahan, sehingga bagi kita eksekusi tersebut belum dilaksanakan secara tuntas,” kata kuasa hukum penggugat, Ahmad Hamzah, Rabu (8/4/26).

Dia menegaskan, eksekusi lahan tersebut bukan serta merta tanpa dasar hukum yang jelas, tetapi berdasarkan hasil putusan PA Ternate nomor:124/Pdt.G/2022/PA.TTE dan juga Pengadilan Tinggi Maluku Utara nomor:6/Pdt.G/2022/PTA.MU.

“Dalam putusan itu sudah ada pembagian, yakni penggugat 70 persen dan tergugat 30 persen. Namun menurut tergugat beberapa objek yang termuat di dalam lahan penggugat itu memiliki sertifikat. Itu yang kemarin kita sempat ajukan keberatan,” ucapnya.

Berita Terkait