SOFIFI – Polda Maluku Utara (Malut) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 21 anggota Polda hingga Polres jajaran, Senin (7/09/26).
PTDH itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Malut Nomor K321/VIII/2026 sampai dengan Nomor K341/VIII/2026 tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolda Malut, Irjen Pol Arif Budiman menegaskan, keputusan PTDH ini bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Setiap pelanggaran diproses melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
“Setiap anggota diberikan proses sesuai aturan dan memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukannya,” tegasnya.
Kata Arif, PTDH merupakan konsekuensi terhadap pelanggaran yang telah memenuhi ketentuan untuk diberikan sanksi pemberhentian.
Penegakan disiplin bukan semata-mata bertujuan memberikan hukuman, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun organisasi Polri yang semakin profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Polda Malut juga akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh personel, sekaligus memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun mencederai nama baik institusi,” tutupnya.
Berikut rincian personel yang dikenai sanksi PTDH.
- Ditpolairud Polda Malut sebanyak 2 orang berinisial Bripda APD dan Bharatu RRHA disersi.
- Satbrimob Polda Malut sebanyak 3 personel berinisial Bripka RAP kasus KDRT, Briptu RA kasus pelanggaran etika dan norma kesusilaan, serta Bharaka DA disersi.
- Ditsamapta Polda Malut 1 personel berinsial Bripda DR disersi.
- Biddokkes Polda Malut 1 personel Briptu IM disersi.
- Polres Halmahera Timur 4 personel berinsial Ipda RS disersi, Aipda DHH disersi, Aipda MIA tindak pidana narkotika, Briptu YL disersi.
- Polres Ternate 4 personel berinisial Aipda H disersi, Brigpol KHR disersi, Brigpol AIMHM kasus perselingkuhan, Brigpol RK kasus perselingkuhan.
- Polresta Tidore 1 personel berinisial Bripda FF disersi.
- Polres Halmahera Utara 1 personel berinisial Bripda LDMYAF kasus pelanggaran etika dan norma kesusilaan.
- Polres Kepulauan Sula 1 personel berinisial Bripka SJ disersi.
- Polres Pulau Morotai 1 personel berinisial Briptu IW kasus pelanggaran etika dan norma kesusilaan.
- Polres Halmahera Selatan 1 personel berinisial Bripda ARD disersi.
- Polres Pulau Taliabu 1 personel berinisial Bripda HKH disersi.(cr-02)
