WEDA – Sekitar 21 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), diminta balik ke daerah asal, yakni Kota Tidore Kepulauan (Tikep).
ASN yang berasal dari Kota Tikep di mana diketahui masuk zona merah Covid-19 itu pada Kamis (28/5) lalu diloloskan petugas Pos Satgas Covid-19 lantaran diduga setelah di telepon oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halteng. Padahal, mereka tidak memiliki surat keterangan (Suket) rapid test non-reaktif dari Dinas Kesehatan (Dinkes) maupun Rumah Sakit (RS) daerah asal. Senin (1/6/2020), puluhan PNS tersebut dijemput oleh petugas Satgas Penanggulangan Covid 19 di rumah mereka masing-masing.
Mereka kemudian diantar menuju Desa Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tikep. “Iya, mereka hari ini (kemarin) kita jemput di rumah mereka, dan selanjutnya diantar ke Payahe untuk balik ke Tidore,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Halteng, Yanto M Asri, Senin (01/06). Sekda mengatakan, para ASN ini diminta balik ke Kota Tidore, demi menjaga keselamatan warga, dan ini bentuk keadilan. Sebab, Tidore merupakan daerah zona merah, dan semua warga dari zona merah tidak diperbolehkan masuk Weda, jika tanpa surat rapid test.
“Semua harus balik agar adil, karena ada warga yang disuruh balik karena tidak ada rapid test,” ucapnya. Sekda berharap, ASN yang kembali ke Kota Tidore agar selalu menjaga kesehatan, tetap berada di rumah dan menerapkan pola hidup sehat. (udy)

