2200 Nelayan Kabupaten Pulau Morotai Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pj Bupati saat membuka rapat KSO dan penandatangan kerja sama antara Pemkab Morotai dan BPJS Ketenagakerjaan

DARUBA –  Pj Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali membuka rapat Kerja Sama Operasional (KSO) antara Pemkab Pulau Morotai dan BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara (Malut), Rabu (28/6/2022).

Dalam KSO tersebut juga dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU terkait perlindungan bagi 2.200 nelayan di Kabupaten Pulau Morotai.

Pj.Bupati Morotai Muhammad Umar Ali dalam sambutannya mengatakan kerja sama ini adalah upaya Pemkab untuk menebar jaring pengaman yang lebih komprehensif bagi warga Morotai khususnya nelayan.

“Pertanyaannya kenapa nelayan?. Karena nelayan adalah tulang punggung pangan kita,” ucap Umar. Lanjutnya, jika dilihat volume produksi antar pulau (dalam negeri dan ekspor) dari tahun ke tahun terus meningkat.

2017 tercatat sebanyak 301.4 ton, 2018 naik 759.1 ton, dan 2019 awal ekspor Morotai produksi kembali naik 657.9 ton. Dalam kondisi pandemi tahun 2020, produksi masih membukukan masih sekitar 580.9 ton.

Ketika aktivitas masyarakat mulai longgar pada 2021 produksi terus meningkat menjadi 808.1 ton. Sementara per tanggal 20 Juni 2022 jumlah produksi sudah tercatat sebanyak 450 ton.

“Untuk itu Pemkab Morotai melalui Dinas Kelautan dan Perikanan mengalokasikan sumber daya keuangan lewat APBD untuk memberi perlindungan jiwa terhadap nelayan kita, para pekerja sektor kelautan,” tuturnya.

Menurutnya, ada 15 manfaat yang diperoleh melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang disepakati, yaitu santunan saat nelayan meninggal dunia akibat kecelakaan di laut, nelayan meninggal dunia saat kecelakaan saat tidak beraktivitas di laut, meninggal dunia akibat sakit, beasiswa bagi anak nelayan yang sudah tiga tahun menjadi peserta, kemudian meninggal dunia, cacat permanen akibat kecelakaan kerja dan lain-lain.

“Yang paling pokok adalah Pemkab berusaha hadir dari waktu ke waktu untuk memberikan yang terbaik demi kesejahteraan dan kemaslahatan bersama,” tutup Umar.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara, Arif Sabara, lebih jauh menjelaskan manfaat pada nelayan dari kerja sama yaitu ketika terjadi kecelakaan kerja, semua biaya pengobatan di Rumah Sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

Kalau meninggal dunia saat kerja, maka ahli waris atau anak bisa mendapat santunan beasiswa. Kalau cacat saat kerja dan harus beristirahat selama setahun, maka akan diberikan pengganti penghasilan.

“Kita memberikan dia setiap bulan itu 100 persen dari gaji yang dilaporkan ke kami, jadi misalnya gaji dilaporkan Rp 2 juta, setiap bulan dari BPJS ketenagakerjaan memberikan santunan tidak masuk kerjanya Rp 2 juta,” jelas Arif.

Kemudian untuk yang meninggal dunia saat tidak dalam pekerjaan maka ahli waris akan diberikan santunan Rp 42 juta.

“Kalau dia jadi peserta selama 3 tahun anaknya yang masih SD sampai kuliah itu diberikan beasiswa sejumlah Rp 174 juta untuk dua orang,” katanya sembari mengaku jika cacat permanen maka setiap anaknya tetap akan diberikan beasiswa. (fay)