“Bapak Ibu saya jamin nilainya, dan saya jamin integritas tim penilai dan tim asesor pada kegiatan asesmen,” ucap Ikram.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Ridwan Salidin, dalam laporannya menyampaikan, dasar pelaksanaan asesmen kepala sekolah atau uji kompetensi kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 40 Tahun 2021 yaitu tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan,” jelasnya.
Dalam peraturan tersebut, kata Ridwan, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah harus memenuhi persyaratan akademik minimal S1 (strata satu) memiliki sertifikat pendidikan, memiliki sertifikat guru penggerak, memiliki pangkat paling rendah Penata TK-I, golongan Ill/b dan memiliki penilaian kinerja baik selama 2 (Dua) Tahun terakhir.
Ridwan mengatakan, pengangkatan kepala sekolah harus mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan kepala sekolah yang dipimpin oleh sekretaris daerah selaku pejabat pembina kepegawaian daerah.
Dikatakannya, kepala sekolah yang ada saat ini, sekitar 95% sudah melewati satu periodisasi atau sudah lebih dari 4 (empat) tahun memimpin satuan pendidikan.