TIDORE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan kini mulai disibukkan dengan pendaftaran Partai Politik untuk menjamu momentum politik pada tahun 2024 mendatang.
Saat ini, sudah sebanyak 23 partai politik yang terdaftar di KPU Kota Tidore Kepulauan, dari 24 partai politik yang terdaftar di KPU RI.
Selanjutnya 23 partai politik yang telah terdaftar di KPU Kota Tidore ini, nantinya akan dilakukan verifikasi administrasi (vermin) hasil perbaikan.
“Vermin hasil perbaikan terhadap 23 partai politik yang terdaftar di Tidore ini, mulai dilakukan pada tanggal 1 hingga 9 Oktober 2022. Jika terdapat potensi ganda dalam kepengurusan, maka KPU akan meminta partai bersangkutan untuk melakukan perbaikan, selanjutnya partai tersebut akan menindaklanjuti pemberitahuan dari KPU, dan hasilnya kembali disampaikan ke KPU untuk dilakukan verifikasi kembali, sebelum hasil vermin ini, disampaikan ke KPU Provinsi pada tanggal 14 Oktober 2022,” ungkap Komisioner KPU Kota Tidore, Abdul Haris Doa saat dihubungi melalui telepon, Senin, (03/10/22).
Selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2022, KPU Kota Tidore akan melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik yang tidak lolos Parliamentary Threshold (PT) dan sejumlah partai baru yang ikut berkompetisi dalam momentum politik 2024.
“Untuk partai yang sudah lolos PT, tidak lagi dilakukan verifikasi faktual, jadi dari 23 partai yang terdaftar ini, untuk partai yang lolos PT sebanyak 9 partai, yang tidak lolos PT sebanyak 6 partai dan untuk partai baru itu sebanyak 8 partai,” tambahnya.
Kendati demikian, Abdul Haris belum bisa memastikan dari 23 partai yang terdaftar di Kota Tidore, nantinya akan lolos sebagai peserta Pemilu di tahun 2024 mendatang.
Pasalnya, yang punya kewenangan untuk menetapkan partai apa saja yang lolos sebagai peserta pemilu di tahun 2024, adalah KPU RI.
“Jika sampai pada tahapan verifikasi faktual kemudian ada partai yang tidak memenuhi syarat, maka bisa saja berpotensi di gugurkan. Namun untuk penetapan resminya akan dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 14 Desember 2022,” tuturnya.
Sekedar diketahui dari 23 partai politik yang terdaftar di KPU Kota Tidore Kepulauan itu, diantaranya 9 partai yang lolos PT, yakni, PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, PKS, Demokrat, PAN dan PPP.
Untuk Partai yang tidak lolos PT, diantaranya, Partai Garuda, Perindo, PSI, PBB, Hanura dan PKP. Sedang untuk Partai baru, diantaranya, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Buruh, Partai Ummat, Partai Suara Rakyat Indonesia (PARSINDO), Partai Republik Satu, dan Partai Republik. (ute)

