TERNATE – 24 anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Se-Kota Ternate, pada Kamis (27/10) dilantik, bertempat di Sahid Hotel. Anggota Panwaslu Kecamatan itu dilantik berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kota Ternate Nomor 17/KEP-TTE/2022.
“Pelantikan cukup hikmat dan ada penandatangan pakta integritas yang sudah diikrarkan oleh seluruh peserta yang dilantik,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan usai pelantikan.
Kifli meminta 24 anggota Panwaslu Kecamatan yang dilantik ini agar bekerja secara profesional. Menurutnya, setelah dilantik, anggota Panwaslu Kecamatan ini akan di ikut pembekalan. Kemudian besoknya langsung bekerja. Bahkan, pekerjaan pertama yang dilakukan adalah membantu Bawaslu Kota Ternate dalam pengawasan terhadap proses verifikasi faktual yang sementara berjalan.
“Harapan kami proses perekrutan Panwascam mulai dari awal pendaftaran sampai pada penetapan dan pelantikan hari ini berjalan dengan baik. Semoga di dalam perjalanan nanti sampai pada tahapan penyelenggara pemilu tahun 2024 tidak ada yang cacat dan di pergantian antar waktu (PAW), karena melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Undang-undang,” ucapnya.
Menurut Kifli, masa jabatan Panwascam sampai pada pemilu tahun 2024 selesai. “ Di Undang – undang kan satu bulan sebelum tahapan dilaksanakan paling terakhir masa jabatan satu bulan, setelah pemungutan dan pemilihan,” katanya lagi.
“Itupun nanti dilihat kalau tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU. Tapi kalau ada wilayah yang dilakukan PSU, maka secara otomatis apakah diawasi langsung oleh Bawaslu Ternate, ataukah masa kerja Panwascam di kecamatan yang telah ditentukan untuk PSU, itu diperpanjang,” tambahnya.
Kifli mengungkapkan, dari rangkaian proses awal, ada beberapa masyarakat memasukan tanggapan atau laporan ke Bawaslu Kota Ternate. Namun, ada beberapa yang tidak cukup bukti, hanya mengarang bebas. “Kalau hanya mengarang bebas dan tidak punya bukti kita tidak bisa berbuat apa – apa. Tetapi ada laporan yang ada bukti dan ketika bukti kuat kita putuskan tidak bisa diluluskan,” aku Kifli.
Meski begitu, kata Kifli, hari ini pelantikan, dilanjutkan dengan pembekalan tentang pedoman terhadap Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang standar operasional dan prosedur. “ Kita juga akan berikan kesempatan untuk pemilihan ketua sekaligus devisi masing – masing,” ungkapnya. (nas)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

