TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan hingga kini masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BPKAD Kota Tidore, Yakub Husain mengatakan, pihaknya baru bisa memastikan waktu pembayaran gaji ke 14 atau THR bila sudah mengantongi PMK.
“Semoga sebelum lebaran, sudah ada PMK. Maka, tidak lama lagi pembayaran THR sudah bisa dilakukan setelah dana transfer dari pusat sudah ada di daerah,” kata Yakub.
Ia menjelaskan, dukungan regulasi tentang pembayaran THR sudah ada dan telah tertuang dalam dokumen anggaran APBD Kota Tidore Kepulauan.
“Jadi, gaji ke 14 pasti ada dan sudah dianggarkan. Anggarannya ini melalui dana transfer dari pusat,” paparnya.

