TOBELO – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) merilis perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan speedboat pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Halut tahun anggaran 2016 yang bernilai ratusan juta.
Kasubag Humas Polres Halut, Iptu. Mansur Basing menyebutkan, tindakan yang telah dilakukan kaitan kasus TPK pengadaan speedboat tahun 2016 lalu yang ditangani Unit Tipikor Polres Halut hingga saat ini sudah masuk pada tahapan penyidikan.
Dijelaskannya, dimana dalam tahapan penyidikan telah dilakukan pengidikan kembali, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi sebanyak 25 orang. Selain itu juga telah dilakukan penyitaan speedboat dan dokumen.
“Waktu dekat sudah ditindaklanjuti Penyidik. Pemeriksaan saksi termasuk dua mantan Kadishub yakni HT dan JN,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Tindaklanjut tersebut, dikatakannya, yakni melakukan pemeriksaan Ahli Keuangan Daerah di Jakarta, melakukan pemeriksaan Ahli LKPP pusat di Jakarta, Koordinasi dengan BPK pusat terkait perhitungan kerugian negara di Jakarta, dan pengiriman surat permintaan perhitungan kerugian Negara ke BPK Pusat di Jakarta.
“Untuk perkembangan kedepannya akan diinformasikan kembali,” terangnya. Diketahui sebelumnya, mereka yang diamankan sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan speedboat Dinas Perhubungan tahun 2016 lalu.
Dimana untuk tersangka HT sebagai mantan kepala dinas perhubungan tahun 2016 lalu. Sementara ET sebagai PPK dinas Perhubungan Halut, MRI sebagai Ketua Pokja ll, dan AR sebagai pelaksana pekerjaan.
Sementara para tersangka disangkakan dengan pasal pasal 2,3,8,9 junto pasal 55 KUHP. Sementara pasal yang disangkakan kepada mantan Kadishub yakni pasal 2,3,8 dan 9. Sedangkan ketiga rekannya diancam dengan pasal 2,3, dan 9, dengan ancaman hukuman untuk tersangka minimal kurungan penjara 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Selain itu, Tim Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) juga telah melakukan pemeriksaan yang dilakukan hingga pada pemeriksaan perakitan speedboat di Ternate dengan anggaran pembuatan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 dengan nilai Rp 400 juta.
Sementara itu atas kasus ini tersangka juga dapat bertambah jika kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut. (fer)

