LABUHA – Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Kabupaten Halmahera Selatan terancam dipecat. Pasalnya, hingga tahun 2014, belum mendaftar dalam proses Pendataan Ulang PNS (PUPNS) sehingga tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat. Surat Keputusan (SK) pemecatan sudah diterima Pemkab Halsel dari BKN pusat dan akan ditindaklanjuti.
“Awalnya surat dari BKN ada 16 orang saat kita panggil, hanya 3 orang yang datang bersedia melengkapi administrasi. Sedangkan, lainnya tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halsel Fajrin Kambey, Rabu (17/11/2021) kemarin.
Saat ini 3 orang sudah melengkapi seluruh administrasi saat dilakukan pemanggilan oleh BKPPD. Dari ke 13 PNS yang akan di pecat 3 diantaranya adalah Dokter Spesialis yang tidak lagi bertugas di Halsel.
“Jadi yang dipecat nanti itu 3 orang dokter, sisanya pegawai biasa. Mereka sebagian ada yang pindah tugas secara diam–diam ke daerah lain dan ada juga yang masih bertugas di Halsel,” kata Fajri. (nan)

