TOBELO – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap 3 pelaku pengedar Narkoba jenis Shabu di TKP berbeda, diantaranya MN alias Mirna, EP alias Erwin dan Ebi, pada Selasa (16/06).
Kapolres Halut melalui Kasubag Humas Polres Halut, Iptu. Mansur Basing rabu (17/06) menyebutkan, pengungkapan kasus narkotika jenis Shabu berdasarkan dengan Sat Resnarkoba Polres Halut nomor: LP/A/08/VI/2020/PMU/Res Halut dan nomor: LP/A/08/VI/2020/PMU/Res Halut tertanggal 16 Juni 2020.
Dimana pelaku diamankan di dua lokasi berbeda yakni di jalan Monyet desa Gosoma Kecamatan Tobelo dengan pelaku Mirna bersama barang bukti sabu seberat bruto 0,18 gram. Sementara Erwin diamankan di sekitar SPA Mutiara berlokasi di desa Wosia kecamatan Tobelo Tengah dengan shabu seberat bruto 0,53 gram.
Dijelaskannya, berdasarkan kronologis penangkapan pelaku Mirna, setelah didapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di seputaran desa Wosia, Opsnal melakukan penyelidikan serta pemantauan. Dimana informasi yang diperoleh akan adanya transaksi yang dilakukan oleh seorang perempuan dengan ciri-ciri yang telah diketahui.
“Saat itu, orang yang dicurigai menyimpan dan memiliki barang narkotika tersebut melintasi jalan umum, tepatnya jalan monyet desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, dengan menumpangi kendaraan roda tiga (bentor), seketika tim Opsnal langsung melakukan menghadang dan menangkapnya,” jelasnya.
Semenyara dari hasil penangkapan didapati sebuah bingkisan yang didalamnya berisikan 2 sachet plastik kecil bening yang terdapat serbuk kristal diduga narkotika jenis Shabu yang disimpan dalam genggaman tangan pelaku.
Selanjutnya Pelaku beserta BB dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Halut untuk diamankan dan dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Tindakan yang telah dilakukan yakni pelaku dan BB telah diamankan. Sementara itu juga telah dilakukan pemeriksaan saksi dan dilakukan tes urine negatif dan dilakukan pengembangan,” jelasnya.
Lanjut Mansur, setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku Mirna, sekitar Pukul 15.45 Wit Selasa (16/06) tepatnya di TKP, tepatnya di Spa Mutiara berlokasi di desa Wosia diamankan pelaku lain yakni Erwin dengan barang bukti 1 sachet plastik bening yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram yang disimpan dalam bungkusan rokok.
Dari hasil interogasi Erwin mengaku memesan barang bersama-sama dengan temannya EBI dengan alamat Kampung Cina desa Gamsungi. Tak berselang lama, Ebi langsung diamankan di rumahnya di Kampung Cina, dari hasil penangkapan tim menemukan HP milik Ebi yang digunakan untuk memesan shabu tersebut beserta bukti transfer dan panggilan telepon. Hasil interogasi diakuinya mereka sempat menggunakan shabu hasil pesanan, secara bersama-sama di mobil milik Erwin. (fer)

