SOFIFI – Kesadaran masyarakat Maluku Utara (Malut) untuk menyerahkan senjata api (Senpi) ilegal menunjukkan tren peningkatan signifikan.
Polda Malut melalui Satbrimob berhasil menerima 32 pucuk senjata api ilegal yang diserahkan secara sukarela oleh masyarakat, Selasa (30/09/26).
Jumlah ini melonjak drastis dibandingkan rilis pertama pada 5 Agustus lalu yang hanya 3 pucuk, dan rilis kedua pada 17 Agustus sebanyak 16 pucuk.
Dari 32 pucuk yang diamankan, rinciannya Senpi rakitan laras panjang 20 pucuk, Senpi semi rakitan laras panjang 3 pucuk, Senpi organik laras panjang 3 pucuk, terdiri dari 2.
Kemudian Senpi rakitan laras pendek 2 pucuk, Senpi organik laras pendek 4 pucuk, terdiri dari 2 Revolver Smith & Wesson, 1 Colt Combat Commander, dan 1 Thom Gun.
Selain senpi, polisi juga mengamankan 358 butir amunisi tajam yang terdiri dari 331 kaliber 7,56 dan 27 kaliber 5,56, serta 8 buah magazen.
Kabid Humas Polda Malut menyebutkan, penyerahan sukarela ini tersebar di dua wilayah, yakni Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Pulau Morotai.
“Kami memberikan apresiasi kepada masyarakat. Penyerahan secara sukarela ini merupakan langkah penting dalam mencegah penyalahgunaan senpi dan menjaga kamtibmas di Maluku Utara,” ujarnya.
Polda Malut mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi ilegal agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian agar tidak disalahgunakan dan menimbulkan gangguan keamanan.
“Polda Malut juga menegaskan tidak akan memberikan ruang terhadap aktivitas yang mendukung aksi kriminalitas dan terorisme separatis di Papua,” pungkasnya.(cr-02)
