DARUBA – Sudah 37 hari atau sejak 7 Juni 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulau Morotai tidak lagi memproses administrasi kependudukan masyarakat Pulau Morotai.
Hal ini terjadi karena Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah melakukan pemutusan Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK), lantaran adanya kasus rangkap jabatan yang dilakukan oleh Sekretaris Dukcapil, Nasrun Mahasari, yang kini menjabat sebagai Kepala Disperindagkop Pulau Morotai.
Anehnya, masalah ini belum juga diselesaikan oleh Pemkab Pulau Morotai, sehingga berimbas pada pelayanan publik. Perlu diketahui, adanya kasus tersebut Dukcapil Pulau Morotai tidak bisa lagi memproses Kartu Keluarga (KK), e-KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Identitas Anak, maupun administrasi lainnya.
“Coba cari solusilah, so satu bulan ini tong tara bisa bikin KK, sebenarnya ini masalah bagaimana sampai so satu bulan lebih tara bisa selesai. Kami masyarakat yang susah,” kesal Min salah satu warga yang ditemui di depan Kantor Dukcapil, Rabu (14/7/2021).
Adanya masalah ini, sejumlah mahasiswa Universitas Pasifik (Unipas) ikut angkat bicara. Mereka mendesak Bupati Benny Laos agar segera mencabut SK Kepala Dinas Perindagkop, Nasrun Mahasari, agar masalah ini bisa secepatnya selesai.
“Karena menyangkut dengan pengangkatan ini bukan hak nya Bupati Morotai, seakan akan dia mengangkat berdasarkan hak progratif dia, prosedurnya bukan seperti itu,” kata Bahrul Kurung.
Pejabat Dukcapil ini, kata dia, adalah dinas vertikal di bawah naungan Kementerian, sehingga tidak perlu lagi di otak-atik. “Bupati juga harus koreksi dari sisi aturan, jangan semenah-menah melakukan rolling jabatan di Dukcapil,” tandasnya.
Ia mendesak agar masalah ini secepatnya diselesaikan, sehingga pelayanan publik bisa kembali normal. “Ini menyangkut kepentingan orang banyak, jadi tidak ada alasan bagi Pemkab untuk secepatnya selesaikan masalah ini,” tegas Bahrul. Sampai berita ini di publik, Kepala Dukcapil Pulau Morotai, Hi Rajak Lotar, belum berhasil dikonfirmasi. (fay)

