TOBELO – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara (Halut) merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu, tembakau gorila dan ganja periode Januari-Juni 2020, yang dilaksanakan di ruang amarta Polres Halut, Sabtu (20/06/2020).
Kegiatan itu dihadiri Kapolres Halut AKBP. Priyo Utomo Teguh Santoso, SH., SIK., M.Si., Kasat ResNarkoba, Kasubag Humas Polres Halut, Iptu. Mansur Basing.
Kapolres Halut AKBP. Priyo Utomo Teguh Santoso menyebutkan ditengah pandemi Covid-19, Polres tetap berupaya melaksanakan operasi untuk menekan penyalahgunaan narkoba. Alhasilnya dalam pengawasan tersebut, Polres berhasil mengungkap 3 orang beberapa waktu sebelumnya dan menangkap pengguna, kurir dan pengedar.
Kapolres menjelaskan, dalam operasi yang dilakukan Tim ResNarkoba dimana dalam penangkapan terhadap 3 orang pengguna dan kurir. Dimana pertama kali dilakukan penangkapan terhadap M yang membawa paket shabu yang akan diantarkan kepada seseorang, dan setelah dilakukan pengembangan kemudian di dapat pengembangan pemilik paket tersebut berinisial E yang kemudian juga berhasil diamankan.
Selanjutnya setelah diamankan orang kedua, yakni E dan dilakukan pengembangan, tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan satu orang lagi yakni Eb, ternyata dalam pengembangan ditemukan bukti hp yang berisikan pengiriman paket shabu tersebut.
“Untuk pasal yang dijerat yakni pasal Narkotika pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,” jelasnya. Sementara itu, hingga saat ini Polres masih terus melakukan pengembangan terkait dengan paket yang didapatkan dari luar daerah. “Info yang kami dapat paket narkoba yang dikirim juga berasal dari Jakarta yang dikirim paket melalui jasa pengiriman. Ini kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Selain itu, lanjut Kapolres, dalam hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Halut periode Januari-Juni 2020 dengan rincian sebanyak 9 perkara, dengan total tersangka sebanyak 12 orang, diantaranya 11 laki-laki dan 1 perempuan. Sementara total BB diantaranya Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,57 gram, jenis Tembakau Gorila (Ganja sintetis) dengan berat bruto 31,40 gram, Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 21,67 gram.
Selain itu, tambah Kapolres, dalam pengungkapan kasus dilakukan dengan secara bersama untuk mencegah masuknya narkoba, terutama bagaimana menjaga generasi muda kedepan dengan melibatkan semua unsur didalamnya Forkopimda dan masyarakat. “Masyarakat juga diimbau untuk dapat ikut bersama dalam mencegah masuknya narkoba yang merusak generasi kita kedepan,” harapnya. (fer)

