Lauhim mengaku, sebelum pihak KPU sempat mengajukan permintaan untuk pencairan 60 persen. Namun permintaan tersebut ditolak Pemkab, dengan alasan keuangan.
“Mereka (KPU) berdasarkan Permendagri jadi pencairannya 40-60 persen, tapi kami berdasarkan dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkas Lauhim.
Pewarta : Muhammad Rifai
Editor : Erwin Egga
1 2
