60 Botol Miras Ilegal Diamankan di Pelabuhan Sofifi

SOFIFI – Personel Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Kie Raha I Tahun 2026 melaksanakan penertiban dan pencegahan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Pelabuhan Darco Sofifi, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran miras tanpa izin yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Petugas melakukan razia terhadap barang bawaan penumpang di atas Kapal Cantika 7F yang sandar di Pelabuhan Darco Sofifi. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya barang terlarang yang dibawa.

Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah miras yang tidak memiliki izin edar. Barang haram itu ditemukan tersimpan di dalam beberapa dus yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Ketua Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Kie Raha, IPTU Muis Ode Amran mengatakan, pihaknya mengamankan sebanyak lima dus miras dari hasil pemeriksaan tersebut.

“Barang bukti yang diamankan terdiri atas 36 botol bir Bintang dan 24 botol bir hitam, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 60 botol,” katanya, Kamis (5/2/26).

Ia menambahkan, miras tersebut diamankan untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini, kepolisian berharap dapat menekan peredaran miras ilegal serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.(cr-02)