60 Kelurahan di Kota Ternate Dapat Dana Swakelola

Pertemuan dengan Para Camat dan Lurah di Lima Kecamatan
Pertemuan dengan Para Camat dan Lurah di Lima Kecamatan

TERNATE – Untuk melakukan pengendalian inflasi, Pemkot Ternate melalui Dinas PUPR Kota Ternate pada tahun 2024 ini memberdayakan warga di 60 kelurahan pada 5 kecamatan dalam Kota Ternate dengan program swakelola atau program padat karya. Dimana melalui program ini warga nanti akan diberi upah untuk membersihkan saluran dan jalan, dengan alokasi dana pada setiap kelurahan sebesar Rp.25.000.000.

Dan untuk memastikan kegiatan tersebut tidak terkendala, pada beberapa waktu lalu telah dilakukan pertemuan dengan para camat dan lurah di 5 kecamatan dalam wilayah Kota Ternate yang dipimpin langsung Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly.

Kepala Dinas PUPR Kota Ternate Rusan M. Nur Taib mengatakan, kedepan program padat karya (swakelola) akan dikembangkan sampai ke tiga kecamatan diluar pulau Ternate, namun untuk tahun 2024 masih diperuntukan pada 60 kelurahan yang ada di lima kecamatan dalam pulau Ternate.

Menurutnya, program padat karya ini merupakan bagian dari kegiatan pemerintah secara keseluruhan baik pusat maupun daerah, yang peruntukannya untuk pengendalian inflasi. Karena program padat karya atau swakelola ini merupakan program yang secara langsung membantu masyarakat yang dialokasikan dalam APBD tahun 2024, dimana dengan kegiatannya dilaksanakan secara langsung oleh masyarakat, dengan upah yang diterima berasal dari besaran dana yang ada.

“Jadi di Kota Ternate sendiri ditahun 2024 ini kegiatan padat karya itu dilaksanakan di kecamatan Ternate Selatan, Ternate Tengah, Ternate Utara, Ternate Barat dan Pulau Ternate,” ungkapnya, pada Selasa (13/8/2024).

Dikatakan Rusan, dari kegiatan swakelola ini setiap kelurahan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp.25 juta, dengan kegiatannya meliputi pembersihan saluran dan jalan, dimana warga nanti membersihan saluran yang dipenuhi sampah atau sedimen kemudian membersihkan rumput yang tumbuh disepanjang jalan yang nantinya pembayaran upah melalui dana yang ada, dimana besaran yang diterima sesuai dengan standar satuan harga (SSH) yang berlaku di Kota Ternate saat ini.

“Dimana meereka dihitung perhari perorang, sementara untuk menentukan batasan pekerjaan itu nanti dari kelurahan sendiri atau melalui LKM, setelah mereka mengindentifikasi lokasi kegiatan dan itu ditentukan setiap kelurahan. Jadi cuma dua pilihan yaitu membersihkan saluran atau membersihkan jalan, tapi tidak boleh perbaik kecuali ada saluran yang rusak ringan dibolehkan karena padat karya atau swakelola ini tidak menimbulkan asset baru, jadi kalau panjang salurannya sekarang 100 meter tidak boleh ditambah. Kalau jalan yang dibersihkan itu rumputnya saja, jalan berlobang tidak bisa diperbaiki,” katanya.

Sebab kata dia, kerusakan saluran atau jalan itu nanti tugas dari Dinas PUPR untuk memperbaiki, dan saat ini tahapannya kegiatan padat karya ini sudah dilakukan verifikasi pekerjaan oleh tim teknis dari Dinas PUPR Kota Ternate sesuai dengan usulan kelurahan, verifikasi ini dimaksudkan untuk dapat memastikan kelayakan usulan kegiatan sesuai dengan standar yang ditentukan.

“Kalau usulan lokasi itu belum layak maka kelurahan mengusulkan kegiatan ditempat lain dalam kelurahan, namun dalam tahun ini kita akan selesaikan pekerjaan padat karya,” tandasnya.*

Editor : Hasim Ilyas