“Kemarin kami sudah melakukan Ukom untuk semua jabatan, baik Eselon II, III dan IV, jika pimpinan mengarahkan untuk dilakukan promosi/pelantikan, baru bisa kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Bagi pejabat yang sudah mengikuti Ukom, minimal 2 Tahun sekali baru diikutsertakan kembali. Olehnya itu, tidak menutup ruang bagi Wali Kota guna melakukan evaluasi kinerja bagi pejabat dilingkup Pemerintahan Kota Tidore. Pasalnya, evaluasi dan pergantian jabatan, merupakan kewenangan Wali Kota dan Wakil.
“Kalau soal evaluasi ini bisa dilakukan kapan saja, tidak perlu menunggu 2 Tahun, karena itu kewenangannya ada di Wali Kota dan Wakil, soal siapa yang akan diisi, itu datanya tinggal pakai hasil Ukom yang sudah dilaksanakan,” jelas Rusdy.
Ia mengaku, hasil Ukom yang dilakukan pihaknya, hanya dapat diketahui oleh orang-oramg tertentu, seperti Admin di BKPSDM, Kepala BKSDM, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Sedangkan untuk pejabat yang nantinya dipilih untuk menduduki satu jabatan, namanya telah terisi dalam 9 boks talenta, namun yang menjadi prioritas pengusulan pejabat ke BKN guna mendapatkan Persetujuan Tekhnis (Pertek), hanya pejabat yang menempati Boks ke 7, 8 dan 9.
“Untuk satu jabatan terdapat 3 nama yang akan diusulkan ke BKN, Jika Wali Kota sudah mengarahkan, baru kami usulkan ke BKN, waktu pengusulan ke BKN itu selama 4 Hari, jika batas waktu pengusulan yang ditentukan ini kemudian belum ditanggapi oleh BKN, maka dianggap telah disetujui,” tandasnya. (ute)
