TERNATE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh kelompok anak di bawah umur.
Dalam press release yang berlangsung di Polres Ternate, pengungkapan kasus pada 21 September 2026. Polisi menetapkan 8 orang anak laki-laki sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena masih berada di bawah umur.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, menyebutkan kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 141 / VIII / SPKT / Res Ternate / Polda Malut tanggal 22 Agustus 2026. Total kerugian 8 korban ditaksir mencapai Rp 105.000.000.
Tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang disasar para pelaku adalah di antaranya, Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Ternate Selatan 2 unit motor, depan Kedai 86 di Tanah Tinggi 1 unit.
Kemudian depan RS Umum Chasan Boesoirie Tanah Tinggi Barat 2 unit, parkiran Hotel Muara Kelurahan Kampung Pisang, Ternate Tengah 1 unit, Kelurahan Marikurubu, Ternate Tengah 1 unit, Kelurahan Kasturian, Ternate Utara 1 unit.
“Para pelaku dalam melakukan aksi pencurian yang sudah dilakukan berulang-ulang kali, kadang memiliki niat sebelum melakukan pencurian, kadang juga dilakukan ketika ada kesempatan,” ungkapnya, Senin (21/09/26).
