TERNATE – Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol. Risyapudin Nursin membeberkan instansinya selama Tahun 2021 menangani sejumlah kasus seperti tindak pidana korupsi, illegal fishing, penanganan vaksinasi, hingga kasus pemecatan anggotanya.
Orang nomor satu di jajaran Mapolda Malut itu menyampaikan untuk kejahatan kekayaan negara yaitu tindak pidana korupsi selama tahun 2021 meningkat 2 kasus atau 40 % dari pada tahun 2020 lalu.
Jumlah kasus ini mengakibatkan jumlah kerugian keuangan Negara selama tahun 2021 sebesar Rp.3.741.125 150 atau 3 milyar lebih.
“Penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2021 ini sebanyak 4 kasus atau 57% dari keseluruhan kasus yang ada,” katanya dalam kegiatan press rilis akhir Tahun 2021 di aula Mapolda Malut baru-baru ini.
Semenatara penyelesaian perkara tindak pidana illegal fishing selama tahun 2021 sebanyak 9 kasus atau 90 % dari jumlah keseluruhan kasus. Sedangkan tindak pidana illegal mining dan illegal logging nihil.
Begitu juga dengan pelayanan vaksinasi, dimana jumlah tenaga vaksinator sebanyak 44 personel dan 47 personel dari BKO Mabes Polri. Pelayanan vaksinasi ini terhitung dari tanggal 29 Desember angka capaian vaksinasi di Maluku Utara 62,70 % Untuk pelayanan vaksinasi, Polda Malut telah melaksanakan vaksin terhadap masyarakat pada dosis I sebanyak 124.833 dosis dan dosis II sebanyak 60.260.
“Sedangkan untuk anggota Polri, Polda Malut telah melaksanakan vaksinasi dosis I sebanyak 5918 dan dosis II sebanyak 4637,” ujarnya.
Sementara itu penyelesaian perkara pelanggaran sidang disiplin sebanyak 112 kasus atau 96% dan penyelesaian pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 35 kasus atau 89 %.
Kapolda menegaskan bahwa hal ini sebagai wujud komitmen reward and punishment, sehingga selama tahun 2021 ini Polda Malut telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebanyak 8 personel Bintara karena telah melanggar kode etik profesi Polri.
Menurut jenderal bintang dua ini pemecatan terhadap delapan personel itu terdapat bermacam kasus mulai dari meninggalkan tugas selama 30 hari dan perselingkuhan.
Untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri yang melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP, Penanganan kasus ini harus dari Mabes Polri, sedangkan delapan anggota berpangkat Bintara kewenangannya ada di Polda Malut.
“Delapan anggota Polisi yang dipecat selama tahun 2021 itu diantaranya 4 merupakan anggota Polda Malut dan 4 lainnya dari Polres jajaran. Dan kasus ini semuanya sudah dikeluarkan KEP dan sudah dinyatakan selesai,” tegasnya.
Kapolda juga menambahkan bahwa dari 8 anggota yang di PDTH itu termasuk kasus
yang melibatkan personel anggota Polri berinisial Briptu NE alias Nikmal. Dimana, berdasarkan tindakan pelaku maka Polda Malut telah memproses pelaku dengan ancaman hukum Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.“Polri tetap transparan kepada public, Polda Malut juga tidak akan memberi toleransi kepada seluruh anggota Polri yang melakukan pelanggaran pidana” tandas Kapolda Malut. (dex)

