DARUBA – Delapan saksi kasus oknum polisi pengedar narkoba inisial NR akan mengikuti sidang secara online di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, pada Rabu 25 Januari 2023.
Sebelumnya NR telah dieksekusi ke Lapas Tobelo, Halmahera Utara pada 5 Desember 2022. Eksekusi itu dilakukan begitu penyidik Polres menyerahkan NR ke Kejari Morotai.
Dari delapan saksi yang akan mengikuti sidang secara online, satu diantaranya warga sipil dan tujuh diantaranya anggota polisi.
Kasi Intelijen Kejari Morotai, Erly Wurara, ketika dikonfirmasi mengatakan, saksi-saksi yang menjalani sidang nanti mereka yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa NR alias Nasdi.
“Yang mana saksi-saksi tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan panggilan untuk persidangan pada hari rabu tanggal 25 Januari 2023 di Kejaksaan Negeri Morotai,” kata Erly, Selasa (24/1/2022).
Persidangan ini, menurutnya, sudah dilakukan dua kali untuk pembacaan dakwaan. “Tidak ada eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Selanjutnya langsung masuk ke proses pemeriksaan saksi, jadi besok baru pemeriksaan saksi,” terangnya.
“Untuk saksi yang dipanggil dalam persidangan. Ada sekitar delapan saksi, tujuh orang dari pihak kepolisian dan satu orang masyarakat sipil,” pungkas Erly. (fay)

