80 Satgas Pasar Diberhentikan

Walikota Ternate

TERNATE – Di tengah situasi sulit seperti sekarang. Kabar kurang mengenakan datang dari petugas Satgas Pasar Kota Ternate. Pasalnya, mereka diberhentikan oleh Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman sejak 30 Juni melalui Keputusan Walikota Ternate nomor 79.A/II.23/KT/2021.

Padahal berdasarkan SK yang diterbitkan Wali Kota Ternate sebelumnya dengan nomor 2/II.23/KT/2021 tentang Satuan Tugas pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate menyebutkan, Satgas Pelayanan Pasar melaksanakan tugas terhitung sejak Januari 2021 hingga Desember 2021 dengan anggaran dibebankan pada APBD 2021.

Pemberhentian ini diprotes Satgas Pasar dengan mendatangi Kantor DPRD pagi kemarin, Koordinator Satgas Pasar, Malik Yamko mengungkapkan tidak tahu menahu kenapa 80 petugas satgas pasar dipecat. “ Kita diangkat oleh Wali Kota Ternate, Almarhum Haji Bur, Januari 2021 sampai Desember 2021. Tapi ternyata kita diberhentikan pada 30 Juni,” ucapnya.

Malik yang mewakili anggota Satgas Pasar lantas menanyakan perihal honor mereka selama beberapa bulan kedepan sesuai kontrak yang ditandatangani oleh Wali Kota Ternate sebelumnya. “Anggota saya ada 80 orang ini mau kemana? 80 orang pengangguran,” katanya lagi.

 “ Saya bersyukur, kemarin kita ini binatang. Tapi almarhum haji bur menggodok kita jadi manusia lagi. Saya takut jangan sampai anak-anak ini kembali jadi binatang. Saya takut anak-anak ini kan dari leger, dipungut akhirnya jadi manusia ulang,” sambunya.

Kata dia, 80 petugas Satgas Pasar ini sepanjang siang dan malam bertugas mengamankan pasar Dufa Dufa, Pasar Sasa, Pasar Bastiong, Pasar Moti, Pasar Higienis, Pasar Barito, Pasar Gamalama, dan Pasar Sabi-Sabi. Selain itu, dari 80 anggota Satgas ini, ada juga yang sedang berjuang menafkahi dan menyekolahkan anak-anaknya.

“Yang sekarang kita pertanyakan anggaran itu mau kemana? Karena menurut informasi anggaranya sudah ada. Per orang Rp 1.250.000, ini kan harapan hidup, kalau menurut orang-orang itu hanya doi (uang) rokok, tapi bagi anggota Satgas ini bisa buat anak sekolah,” kesal Malik.

Terpisah, Anggota komisi II DPRD kota Ternate Jamian Kolengsusu mengungkapkan, tuntutan 80 anggota Satgas Pasar akan ditindaklanjuti pada Jumat, (30/07/2021). Komisi II dan Komisi I DPRD Kota Ternate akan memanggil Walikota dan Sekot Ternate untuk menanyakan persoalan pemberhentian 80 anggota Satgas.

Prinsipnya kata dia, yang dituntut adalah honor yang belum dibayar sebagaimana SK Wali Kota Ternate sebelumnya yakni almarhum Burhan Abdurahman. “Yang mereka tuntut salah satu diantaranya, hak-hak mereka bisa diatasi sampai Desember 2021,” ujarnya.

Kata dia, dari sisi kemanusiaan, di tengah situasi pandemi seperti ini, pendapatan mereka juga pasti menurun, karena itu Komisi II tegas akan meminta penjelasan Pemerintah. “Mungkin Jumat kita undangan Sekda dan instansi terkait, kita sampaikan sesuai tuntutan yang mereka harapkan. Karena memang suka atau tidak suka kami bukan eksekutor, tapi kami menampung aspirasi dan akan sampaikan, nanti eksekutornya Pemerintah,” singkat Jamian. (nas)