TERNATE – Aksi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja oleh ribuan mahasiswa di depan Kantor Walikota Ternate berakhir ricuh, Selasa (13/10) kemarin membuat 19 orang terpaksa berurusan dengan polisi.
Dari 19 orang itu terdapat mahasiswa, pengangguran, hingga penjual kopi langsung diperiksa secara intensif di Kantor Ditreskrimum Polda Malut. Hasilnya 9 orang dipulangkan, tersisa 10 orang ditetapkan tersangka diantaranya berinisial FU (19) Mahasiswa, MRA (19) Mahasiswa, IM (24) Mahasiswa, IA (24) Mahasiswa, ABU (20) Mahasiswa, AA (20) Mahasiswa , LJW (23) Mahasiswa, HW (19) Mahasiswa, AR (20) Pengangguran, serta JIA (24) Pedagang Kopi.
Kapolda Malut Irjen Pol, Rikwanto melalui Kabid Humas AKBP Adip Rojikan mengatakan, ke orang pelaku aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law ini ditahan dan ditetapkan tersangka karena memenuhi unsur tindak pidana.
“Pasal disangkakan adalah pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara,” ujar Adip, Rabu (14/10/2020) kemarin.
Sedangkan, 9 orang lainya tidak memenuhi unsur tindak pidana. Mereka dipulangkan dan dijemput keluarga dengan membuat surat pernyataan. Sementara menurut Adip, 10 orang yang memenuhi unsur tindak pidana itu karena peran mereka melakukan pelemparan batu pada saat penyampaian pendapat dimuka umum sedang berlangsung .
Adip menambahkan, dari 19 orang pelaku aksi unras yang sebelumnya diamankan itu, dua orang diantaranya saat dilakukan rapid test menunjukan reaktif.
“Kita koordinasikan dengan gugus tugas covid-19 untuk dilakukan swab test,” ujarnya
Data dihimpun Fajar Malut 10 orang yang memenuhi pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 Tahun, 4 bulan penjara tersebut, di dalamnya terdapat 4 mahasiswa Unkhair berinisial masing-masing FU (19), MRA (19), IA (24), dan LJW (23). Selanjutnya 2 mahasiswa UMMU berinisial ABU (20), dan HW (19), beserta 2 mahasiswa STAIN atau IAIN Ternate berinisial IM (24) dan AA (20). Sedangkan inisial AR (20) merupakan pengangguran atau tidak bekerja, serta JI (24) merupakan pedagang kopi. (dex)

