9 Peserta Aksi Omnibus Law Terancam Penjara

Aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan kantor walikota

TERNATE – Aksi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja  oleh ribuan mahasiswa di depan Kantor Walikota Ternate berakhir  ricuh, Selasa (13/10) kemarin  membuat  19 orang terpaksa berurusan dengan polisi.

Dari 19 orang itu terdapat mahasiswa, pengangguran,  hingga penjual kopi langsung diperiksa secara intensif di Kantor Ditreskrimum Polda Malut.  Hasilnya 9 orang dipulangkan, tersisa 10 orang ditetapkan tersangka  diantaranya  berinisial FU (19) Mahasiswa,  MRA  (19) Mahasiswa, IM (24) Mahasiswa, IA (24) Mahasiswa, ABU (20) Mahasiswa, AA (20) Mahasiswa , LJW (23) Mahasiswa, HW (19) Mahasiswa,  AR (20) Pengangguran, serta JIA (24) Pedagang Kopi.

Kapolda Malut Irjen Pol, Rikwanto melalui Kabid Humas AKBP Adip Rojikan mengatakan,  ke orang  pelaku aksi unjuk rasa  penolakan UU Omnibus Law ini ditahan dan ditetapkan tersangka karena memenuhi unsur tindak pidana.

“Pasal disangkakan adalah pasal  212 KUHP dengan ancaman hukuman pidana  1 tahun 4 bulan penjara,”   ujar Adip, Rabu (14/10/2020) kemarin.   

Sedangkan, 9 orang lainya tidak memenuhi unsur tindak pidana. Mereka dipulangkan  dan dijemput  keluarga  dengan membuat surat pernyataan. Sementara menurut Adip, 10  orang yang memenuhi unsur tindak pidana itu karena  peran mereka melakukan pelemparan batu pada saat penyampaian pendapat dimuka umum sedang berlangsung .

Adip menambahkan,  dari 19 orang  pelaku aksi unras yang sebelumnya diamankan itu, dua orang diantaranya  saat dilakukan rapid test menunjukan reaktif.

“Kita koordinasikan dengan gugus tugas covid-19 untuk dilakukan swab test,” ujarnya

Data dihimpun  Fajar Malut 10 orang yang memenuhi pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana  1  Tahun, 4 bulan penjara  tersebut, di dalamnya  terdapat 4 mahasiswa Unkhair berinisial masing-masing FU (19), MRA (19), IA (24), dan LJW (23). Selanjutnya  2 mahasiswa UMMU berinisial ABU (20), dan HW (19),  beserta  2 mahasiswa STAIN atau IAIN Ternate  berinisial IM (24) dan AA (20). Sedangkan inisial AR (20) merupakan pengangguran atau tidak bekerja, serta JI (24) merupakan pedagang kopi. (dex)