Kades Belo Taliabu Penuhi Panggilan Bawaslu

kades Belo Irma Liambana

BOBONG – Kepala Desa Belo, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Irma Liambana  memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu untuk dimintai klarifikasi atas dugaan netralitas dengan menghadiri kampanye pasangan calon Aliong Mus – Ramli di desanya belum lama ini.

Koordinator Hukum dan Penanganan Pelanggaran Pemilu (HPP) Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Mohtar Tidore ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya secara resmi telah melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada Kades Belo atas temuan keterlibatan kampanye salah satu paslon.

“Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 15.35 Kades Belo hadir memenuhi panggilan Bawaslu untuk dimintai keterangan,” ungkap Mohtar ketika dikonfirmasi, Rabu (10/11/2020) kemarin malam.

Ia mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Belo Irma Liambana adalah yang bersangkutan menghadiri kampanye salah pasangan calon AMR. “Setelah mendapat informasi awal dari masyarakat, dari kami pleno untuk dijadikan temuan dan diproses.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah memberikan penjelasan atas pasal pasal yang disangkakan terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Pasal yang disangkakan adalah pasal 71 ayat 1 undang-undang 10 tahun 2016 tentang pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala Desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa Kampanye,” jelasnya.

Meski begitu, Irma itu tidak memberikan gerakkan aktif yang dilarang bagi ASN dan Kepala desa.  Bahkan, saat foto bersama pasangan calon pun kades Irma Liambana tidak terlibat. (bro)

Berita Terkait