TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (KPK-RI) kembali menyoroti kasus pembebasan lahan di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan yang menelan kerugian negara senilai Rp 3,3 miliar pada 2011 lalu.
Meski sebelumnya sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), kasus pembebasan lahan yang kini berdiri bangunan Ternate Wonder Island (TWI), Waterboom Ternate itu tetap saja disoroti KPK.
Koordinator Wilayah I KPK Yudhiyawan Wibisono usai konferensi pers dengan sejumlah wartawan dalam kunjungan kerja ke Provinsi Malut, Kamis (12/11/2020) menegaskan, KPK akan mengkoordinasikan dengan Kejati Malut mengenai kasus waterboom, karena kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejati. “Kita cek dulu, tapi kalau ada kendala KPK bisa ambil alih, bisa saja,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam suasana konferensi pers dia menjelaskan, KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian, jika ada kendala dalam penanganan perkara tersebut maka KPK bisa langsung mengambil alih. Menurut dia, saat ini pihaknya sedang menunggu Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai itu. “Kami masih menunggu SOP-nya,” ujarnya.
Ditanyakan mengenai proses pengambilalihan kasus, Yudhiyawan Wibisono mengatakan, mekanisme pengambilalihan kasus Waterboom akan dilakukan jika ada persetujuan dari pimpinan KPK. “Karena soal ambil alih kasus merupakan keputusan pimpinan,” terangnya. (nas)
