15 Perusahaan Nunggak Pajak

Bambang Hermawan

SOFIFI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluku Utara menyebut, sebanyak 15 perusahaan yang menunggak pembayaran pajak di Maluku Utara, namun tidak mengetahui berapa besaran jumlah keseluruhan tunggakan tersebut.

Padahal, sebelumnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate sudah melaporkan data jumlah total penunggakan pajak oleh perusahan selama ini ke DPMPTSP untuk disinkronkan dengan BPKAD.

Meski begitu, kepala DPMPTSP Bambang Hermawan belum mengantongi data dari KPP Pratama. “ Saya belum dapat data itu, nanti saya telusuri lebih lanjut,” katanya.

Menurutnya, besok Selasa (hari ini red) akan dilakukan rapat khusus sesuai dengan rekomendasi KPK tentang langkah-langkah yang dilakukan. Sesuai rekomendasi KPK, lanjut Bambang,  pihaknya akan menelusuri kewajiban pelaku usaha yang ada di Maluku Utara, baik berupa pajak air permukaan, pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor maupun bea balik kendaraan bermotor, sehingga itu yang harus ditelusuri angkanya berapa, perhitungannya bagaimana dan statusnya bagaimana. 

Kemudian langkah untuk penanganan akan dirembukan lagi untuk membentuk tim gabungan ataukah melalui pengawasan.

“Karena di DPMPTSP ada fungsi pengawasan investasi atau fungsi pengawasan penanaman modal, nah ini yang nanti kami lakukan, karena  pajak Self Assessment bukan official assessment, makanya kita tidak tahu berapa nilai total yang harus dibayar,” katanya seraya mengungkapkan untuk itu, harus dilakukan pemeriksaaan untuk menetapkan berapa nilai yang harus dibayar. (nas)