LABUHA – Meski sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan didugaan keterlibatan berpolitik praktis pada tahun 2020 ini.
Namun sejauh ini belum diproses. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat selaku lembaga pengawasan pun sejauh ini mengakui belum memproses para ASN tersebut ke Sentra Gakumdu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Halsel Kahar Yasim, ketika dikonfirmasi membenarkan, belum ada ASN berpolitik yang diproses di sentra Gakkumdu, mulai dari tahapan pendaftaran Bupati sampai pada kampanye.
“Pilkada Halsel 2020 ini ASN Halsel belum masuk di Gakkumdu,” kata Kahar, Senin (16/11/2020) kemarin.
Bawaslu kata Kahar, baru sebatas merekomendasikan para ASN yang diduga tidak netral pada pilkada ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya KASN yang menentukan sanksinya. ”Kami hanya rekomendasikan. Sanksi itu dari KASN, apakah berupa teguran atau lainnya,” jelas Kahar.
Waktu pencoblosan tinggal 23 hari lagi. Karena itu, Kahar meminta agar ASN tetap netral dalam Pilkada Halsel ini sehingga terhindar dari masalah hukum. “Semoga Pilkada 2020 ini berjalan aman dan lancar sesuai dengan harapan kita semua,” harapnya. (nan)

